Komisi Yudisial mengekspresikan penyesalan mendalam atas operasi tangkap tangan yang menjerat Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, terkait dugaan suap terkait eksekusi lahan. Peristiwa ini yang diungkap oleh KPK telah mengguncang dunia peradilan sebagai benteng terakhir keadilan. Menurut Abhan dari Bidang Pengawasan KY, mereka memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh KPK karena penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa kompromi.
Tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum hakim tersebut dianggap sangat mengecewakan mengingat pemerintah telah berupaya meningkatkan kesejahteraan hakim. Bagi KY, kasus ini menunjukkan bahwa persoalan yang muncul tidak hanya terkait dengan aspek finansial, melainkan lebih pada karakter dan integritas personal yang buruk. KY berencana untuk berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap para tersangka yang ditahan.
Terkait sanksi, KY berencana untuk mengajukan rekomendasi kepada Mahkamah Agung dan jika diputuskan sanksi pemberhentian tidak hormat, maka KY dan MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Kedua lembaga ini sepakat menerapkan zero tolerance terhadap korupsi di lingkungan peradilan dan akan mengambil tindakan tegas untuk menegakkan kode etik. Harapannya adalah agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan, dan praktik suap di pengadilan dihapuskan.
Kasus suap ini terjadi dalam proses eksekusi lahan milik PT KD, di mana kedua pimpinan pengadilan meminta fee percepatan sebesar Rp1 miliar yang akhirnya disepakati dengan Rp850 juta. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah menangkap tujuh orang di lokasi berbeda. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Indonesia dalam menjaga kebersihan peradilan. Masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan memberikan efek jera yang nyata.



