PT Taspen (Persero) merupakan badan penyelenggara pensiun negara yang secara teratur menyalurkan gaji pensiunan PNS setiap bulannya. Sebelum dana pensiun ditransfer, proses pencairan harus dimulai dengan verifikasi identitas penerima melalui otentikasi biometrik. Langkah ini penting untuk mengontrol risiko dan memastikan dana pensiun hanya diterima oleh pihak yang berhak. Otentikasi biometrik ini memiliki peran vital dalam mengkonfirmasi hak penerima dan mencegah penyaluran pensiun kepada pihak yang tidak berwenang.
Jadwal otentikasi akan berbeda berdasarkan kategori penerima pensiun. Penerima tunjangan veteran serta janda, duda, atau yatim-piatu dari veteran harus melakukan otentikasi setiap bulan. Sementara janda, duda, atau yatim-piatu dari PNS non-veteran harus melakukan otentikasi setiap 2 bulan, dan pensiunan PNS tanpa tunjangan keluarga harus melakukan otentikasi setiap 3 bulan. Jika otentikasi tidak dilakukan sesuai jadwal, penyaluran gaji pensiun bisa tertunda, bahkan bisa mengakibatkan pemblokiran sementara jika terlambat dilakukan hingga tiga kali berturut-turut.
PT Taspen menyediakan dua metode utama untuk melakukan otentikasi, yaitu melalui Aplikasi Andal dan melalui Mitra Bayar seperti bank atau kantor pos. Bagi pensiunan baru, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat pencairan pertama kali antara lain mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP), menyertakan Surat Keputusan (SK) Pensiun, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku tabungan aktif, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Besaran gaji pensiunan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Untuk mengetahui kisaran besaran pensiun per bulan berdasarkan golongan pensiunan, dapat dilihat dalam ketentuan tersebut. Dengan adanya aturan dan prosedur otentikasi yang jelas, proses pencairan pensiun PNS menjadi lebih terstruktur dan terkontrol, memberikan perlindungan bagi penerima pensiun dan mencegah potensi penyalahgunaan dana pensiun.




