Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa sistem ganjil genap kendaraan bermotor di Jakarta akan dihapuskan pada Jumat (16/1) besok. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden. Hari Jumat besok merupakan libur Hari Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Sistem ganjil genap biasanya diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta untuk mengatur penggunaan mobil pribadi. Ruas jalan tersebut mencakup berbagai jalan utama seperti Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman. Di Jakarta Selatan, pembatasan ganjil genap berlaku di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said. Sedangkan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, aturan ganjil genap berlaku di Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, dan Jalan Jenderal A Yani.




