Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto (HS), menerima uang pemerasan hingga Rp12 miliar dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Dugaan penerimaan uang itu terjadi sejak 2010 saat HS masih menjabat sebagai direktur hingga pensiun pada 2025. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, HS diduga menerima uang dari agen TKA sejak menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing hingga menjadi Sekjen Kemenaker dan seterusnya. KPK juga mengungkap bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era beberapa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebelumnya. Para tersangka kasus ini telah ditahan dan KPK terus melacak aliran uang terkait kasus tersebut. Ini adalah salah satu dari beberapa kasus korupsi yang terjadi dalam pengurusan RPTKA di Indonesia.




