Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia melakukan pertemuan dengan anggota Komisi III DPR untuk menyampaikan berbagai masalah dan beban kerja yang mereka hadapi. Salah satu masalah yang dibawa adalah stagnasi tunjangan mereka selama 13 tahun terakhir. Ade Darussalam, perwakilan FSHA, menjelaskan bahwa hakim ad hoc tidak menerima gaji pokok, melainkan hanya tunjangan kehormatan. Besar tunjangan kehormatan ini telah tetap sama selama 13 tahun terakhir tanpa ada peningkatan.
Menurut Ade, seharusnya hakim ad hoc juga berhak menerima tunjangan rumah dinas sesuai dengan undang-undang. Namun, jika hakim karir telah menerima tunjangan rumah dinas yang sama, hakim ad hoc harus mengalah. FSHA juga mengeluhkan tentang ketidakjelasan status hakim ad hoc yang belum memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga kebijakan terkait sering dipertanyakan dan ditafsirkan secara semena-mena.
Wakil Ketua Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, berjanji untuk menindaklanjuti aspirasi para hakim ad hoc, namun berharap agar mereka tidak melakukan mogok kerja. Komisi III meminta kementerian terkait dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengevaluasi Peraturan Presiden terkait dengan hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc. Evaluasi ini khususnya terkait pemenuhan fasilitas tunjangan, seperti tunjangan keluarga, beras, jaminan kesehatan, dan hak-hak non-gaji lainnya.
Komisi III DPR RI juga meminta MA untuk memberikan perlindungan kepada hakim ad hoc yang menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa hakim ad hoc dapat melindungi dan menyuarakan hak-hak mereka tanpa hambatan yang berarti.



