Home Berita Analisis KPU: 16 Dokumen Capres-Cawapres Tersebut Bukan Informasi Publik

Analisis KPU: 16 Dokumen Capres-Cawapres Tersebut Bukan Informasi Publik

0

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan bahwa 16 dokumen Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tidak termasuk dalam informasi publik. Hal ini diyakini sebagai dampak dari Presiden ke-7, Jokowi. Seorang Pegiat Media Sosial, Monica, menyebutnya sebagai “Jokowi Effect.” Sebelumnya, ijazah Jokowi dan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming sudah menjadi perdebatan yang bahkan berujung pada masalah hukum. Seorang warga bernama Subhan Palal telah mengajukan gugatan terhadap Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil hingga nilai Rp125 triliun, sambil melibatkan KPU sebagai tergugat kedua.

Gibran dipersoalkan karena dianggap tidak pernah mengikuti sekolah SMA atau yang sederajat berdasarkan hukum Indonesia, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat dalam proses pendaftaran sebagai cawapres dalam Pemilihan Presiden sebelumnya. Sementara itu, putusan KPU mengenai dokumen persyaratan yang tidak termasuk sebagai informasi publik diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025. Keputusan tersebut menjelaskan bahwa beberapa dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden telah dikecualikan dari kategori informasi publik selama 5 tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan atau ketika keterlibatannya dalam jabatan publik. Ketua KPU, Afifuddin, memberikan klarifikasi mengenai keputusan tersebut.

Source link

Exit mobile version