Home Politik Kejagung Mengajukan Red Notice Cheryl Darmadi dalam Kasus Cuci Uang Sawit

Kejagung Mengajukan Red Notice Cheryl Darmadi dalam Kasus Cuci Uang Sawit

0

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan red notice ke Interpol untuk buronan kasus TPPU dan kasus korupsi PT Duta Palma Group, Cheryl Darmadi. Proses penerbitan red notice tersebut telah dilakukan oleh Kejagung dan dikirimkan melalui Divisi Hubungan Internasional Polri. Sekretaris NCB Interpol Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa permohonan red notice telah diteruskan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Saat ini, pihak terkait menunggu penerbitan red notice tersebut oleh Interpol, dan jika disetujui, Interpol akan memberitahukan kepada negara anggota lainnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan Cheryl Darmadi sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang melibatkan PT Asset Pacific dan Yayasan Darmex. Kasus ini melibatkan total aset PT Duta Palma Group senilai Rp6,5 triliun terkait dugaan TPPU dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Kejagung juga menetapkan tujuh korporasi lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Dari hasil putusan pengadilan, Kejagung menemukan bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Duta Palma Group dalam kasus pemanfaatan kawasan hutan. Korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diduga terlibat dalam korupsi melalui perkebunan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Aset dari tindak pidana korupsi tersebut kemudian dialihkan dan dicuci melalui PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific. Jika diterbitkan, red notice akan memberitahukan negara-negara anggota Interpol tentang status Cheryl Darmadi dalam kasus tersebut.

Source link

Exit mobile version