Home Politik DPR Satori & Heri Gunawan Terjerat Pasal Gratifikasi & TPPU

DPR Satori & Heri Gunawan Terjerat Pasal Gratifikasi & TPPU

0

KPK telah menggunakan Pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menangani kasus yang melibatkan anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori dan anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Keduanya diumumkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) dan Pengaduan Masyarakat.

Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar, dengan sebagian besar dana berasal dari BI dan OJK melalui kegiatan PSBI dan Penyuluhan Keuangan. Asep mengungkapkan bahwa Heri Gunawan diduga melakukan pencucian uang dengan cara mentransfer penerimaan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya. Selanjutnya, dia menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti membangun rumah makan dan membeli tanah atau kendaraan.

Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, dan seperti Heri Gunawan, sebagian besar dana berasal dari BI dan OJK. Menurut Asep, Satori menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi, termasuk deposito, pembelian tanah, dan kendaraan pribadi. Dia juga diduga terlibat dalam rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan asal-usul dana tersebut.

Keduanya, Heri Gunawan dan Satori, dijerat dengan Pasal-pasal melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK tetap akan mendalami keterangan yang diberikan oleh Satori terkait kasus ini.

Source link

Exit mobile version