40 kepala keluarga warga keturunan Suku Laut dipindahkan ke Pulau Ngenang karena kawasan tempat tinggal mereka termasuk dalam area pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh. Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi pengembangan KEK Tanjung Sauh. Langkah ini diambil sebagai bagian dari rencana pengembangan KEK untuk meningkatkan ekonomi dan infrastruktur di daerah tersebut. Keputusan ini tentu sangat mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi warga Suku Laut yang harus menyesuaikan diri dengan kondisi baru di Pulau Ngenang.