Home Berita PPATK Blokir Rekening Pasif: BRI Berikan Klarifikasi

PPATK Blokir Rekening Pasif: BRI Berikan Klarifikasi

0

Bank Rakyat Indonesia (BRI) memiliki komitmen kuat dalam mematuhi regulasi dan concerns regulator terkait penghentian transaksi rekening dormant. Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menyatakan bahwa kebijakan penghentian sementara rekening dormant adalah langkah untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan. BRI menegaskan kesediaannya untuk menjalankan kebijakan regulator terkait hal ini.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan bahwa dana nasabah di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang, namun penghentian sementara diperlukan untuk mencegah kejahatan keuangan. Rekening pasif yang dikendalikan oleh pihak lain rentan disalahgunakan dalam transaksi ilegal seperti judi, penipuan, dan narkotika. Oleh karena itu, langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

BRI juga aktif dalam mengedukasi nasabahnya untuk menggunakan layanan perbankan dengan cara yang benar dan aman. Nasabah diharapkan untuk tetap aktif bertransaksi, memonitor rekening secara berkala, dan tidak menyalahgunakan rekening untuk aktivitas yang melanggar hukum. Selain itu, nasabah juga diminta untuk memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan pihak bank.

Dengan kebijakan ini, BRI menjamin keamanan dana dan rekening nasabah. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan yang efektif dalam melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi nasabah dari risiko kejahatan keuangan yang mungkin terjadi.

Source link

Exit mobile version