Home Politik Strategi Penting: Pemblokiran Rekening Dormant

Strategi Penting: Pemblokiran Rekening Dormant

0

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan alasan di balik pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Salah satunya adalah karena rekening tersebut rentan menjadi target kejahatan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Berbagai jenis kejahatan yang bisa terjadi meliputi penampungan dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, dan pidana lainnya.

Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa dana di rekening dormant seringkali diambil secara melawan hukum oleh internal bank atau pihak lain, terutama pada rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya. Hal ini dilakukan sebagai upaya PPATK untuk melindungi rekening nasabah dan memastikan keamanan serta integritas uang nasabah.

PPATK merekomendasikan agar sektor perbankan melakukan pengelolaan rekening dormant secara ketat, termasuk memperbaiki kebijakan Know Your Customer (KYC) dan menerapkan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh. Natsir juga mengimbau pemilik rekening yang menerima notifikasi rekening dormant untuk segera menghubungi bank guna proses verifikasi demi keamanan data dan keuangan. Upaya ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan rekening untuk kejahatan dan menjaga keamanan keuangan.

Selama periode pemblokiran rekening dormant, tercatat penurunan signifikan deposit judi online (judol) di Indonesia hingga 70 persen, dari Rp5 triliun menjadi hanya Rp1 triliun. Hal ini menunjukkan efektivitas pemblokiran rekening dormant dalam mencegah kejahatan finansial. Melalui tindakan ini, PPATK berharap dapat meningkatkan kesadaran pemilik rekening akan pentingnya menjaga keamanan keuangan dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening.

Source link

Exit mobile version