Polres Malang berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Pakisaji. Seorang pria berinisial HP (43) ditangkap setelah membacok tetangganya sendiri dalam perselisihan mengenai pelanggan dagang. Peristiwa tragis itu terjadi di Dusun Tunggul, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban, Miono (39), mengalami luka terbuka di punggungnya setelah diserang dengan celurit.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa pihak kepolisian bersama Kapolsek Pakisaji segera bertindak setelah menerima laporan dari SPKT Polres Malang. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 14.45 WIB. Motif penganiayaan tersebut diduga berawal dari konflik bisnis daging babi antara kedua pria tersebut, yang kemudian memuncak dalam pesan WhatsApp yang memicu pertengkaran.
Proses penyidikan masih berlangsung dengan Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menyita barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Dengan demikian, kepolisian terus mengupayakan penegakan hukum dalam kasus tragis ini.