spot_img

Prabowo Subianto

Dampak Fatal Jika Air Radiator Motor Habis dan Tidak Diganti

Keberadaan air radiator adalah hal yang sangat penting bagi sepeda motor yang menggunakan sistem pendingin air. Cairan ini berperan dalam menjaga suhu mesin tetap...
HomeKriminalPenangkapan DC Oleh Polres Batu Rugikan Petani Jeruk Ratusan Juta

Penangkapan DC Oleh Polres Batu Rugikan Petani Jeruk Ratusan Juta

Para petani di Kota Batu perlu meningkatkan kewaspadaan setelah seorang petani jeruk bernama Kolim (84) dari Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo tertipu. Hal ini menjadi pelajaran berharga bagi para petani agar lebih waspada ketika memasarkan hasil pertanian mereka. Resmob Satreskrim Polres Batu berhasil menangkap pelaku penipuan setelah menerima aduan dari masyarakat pada 7 April 2025.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, dan Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menyatakan bahwa pelaku penipuan berinisial DC (47) berhasil ditangkap pada 18 Juni 2025 di Jalan Raya Kalipare-Pagak, Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Bersamaan dengan penangkapan, Polres Batu juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil Daihatsu Espas dan jeruk dari pelaku.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pada 7 April, pelaku DC datang ke rumah korban dengan maksud membeli buah jeruk milik korban dengan harga Rp8 ribu per kilogram. Setelah korban setuju dengan penawaran tersebut, jeruk dipetik dan dimuat ke dalam mobil pickup milik pelaku. Namun, setelah jeruk dimuat, pelaku pergi tanpa jejak, meninggalkan korban dengan kerugian sekitar Rp4,5 juta. Setelah interogasi mendalam, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa di sembilan lokasi berbeda dengan total kerugian mencapai Rp100 juta.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut. DC diancam dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Polisi terus mendalami kasus ini dan mencari tahu apakah ada pelaku lain serta menginvestigasi tempat penjualan jeruk yang diperoleh oleh pelaku.

Source link