Satuan Reserse Narkoba Polres Malang berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis ganja yang dikirim dari Malaysia ke Malang melalui paket pos. Petugas Bea Cukai menemukan dua paket mencurigakan dari Malaysia yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang, sehingga tim Satresnarkoba Polres Malang segera bergerak cepat. Mereka melakukan operasi penyerahan yang diawasi bersama pihak Kantor Pos.
Pada penggerebekan, 1 tersangka berhasil diamankan di Bali. Tersangka tersebut adalah seorang pria berinisial MP yang menerima dua paket ganja tersebut. Satu paket berisi 149,48 gram ganja, sedangkan paket kedua memiliki berat 150,75 gram. MP mengklaim bahwa bukan dia pemilik paket ganja tersebut, melainkan seseorang berinisial MCA, yang saat ini berdomisili di Bali.
Tim Satresnarkoba Polres Malang kemudian berhasil melacak dan menangkap MCA di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Selama penggerebekan, ponsel iPhone 11 yang digunakan untuk transaksi komunikasi juga berhasil disita sebagai barang bukti. Secara total, berat ganja yang berhasil disita mencapai 300,23 gram, dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam penyelundupan ganja dari luar negeri. AKP Bambang Subinajar menyatakan bahwa kasus ini sangat serius karena melibatkan jalur pengiriman internasional. Mereka berkomitmen untuk terus memperkuat kerjasama dengan Bea Cukai dan instansi terkait guna mencegah penyelundupan narkoba melalui jalur serupa.