Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pasar Induk Among Tani, Kota Batu, Senin (16/6/2025) kemarin rupanya merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Hal ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Batu. Pelaku tersebut adalah Eka Prasetiyo, berusia 28 tahun, tinggal di Dusun Banturejo RT. 002 RW. 004 Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Batu. Selanjutnya, melalui penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku mengidap gangguan jiwa. Surat yang dikirim oleh keluarga pelaku memperkuat informasi tersebut.
Eka Prasetiyo tercatat sebagai pasien di RSJ Radjiman Wediodiningrat, Lawang, dengan diagnosa medis paranoid schizophrenia (F20.0) dan memiliki riwayat tidak patuh dalam pengobatan. Setelah menjalani perawatan di RSJ Radjiman pada bulan Maret 2025, Eko pulang pada bulan April dengan kondisi remisi. Namun, saat ini dia masih berada di Mapolsek Batu untuk proses lebih lanjut.
Peristiwa pencurian kendaraan bermotor di Pasar Induk Among Tani terjadi pada 16 Juni 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Sebuah sepeda motor Merk Yamaha MIO tahun 2010 milik seorang pelapor hilang dari tempat parkirnya. Namun, pelaku berhasil diamankan oleh warga setelah mencuri sepeda motor tersebut. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Batu Kota untuk proses hukum lebih lanjut.