Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian. Kasubag Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Jumat malam ketika korban, Suntoni (48), sedang pergi membeli jamu. Dua pelaku masuk ke rumah yang kosong melalui pintu belakang dan mencuri satu unit ponsel.
Saksi yang tinggal di rumah sebelah mendengar suara mencurigakan dan melihat dua orang asing di dalam rumah korban. Saksi kemudian mencoba menghentikan aksi pencurian tersebut. Salah satu pelaku berhasil melarikan diri melalui jendela samping rumah, sedangkan pelaku lainnya berhasil diamankan oleh warga di belakang rumah korban. Pelaku yang ditangkap adalah KE (24) warga Desa Kidal, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran and masuk daftar pencarian orang.
Selain pelaku, satu unit ponsel yang dicuri juga berhasil diamankan sebagai barang bukti. Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.699.000 akibat kejadian ini. Kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tumpang dengan bantuan Satreskrim Polres Malang. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.