spot_img

Prabowo Subianto

Dampak Fatal Jika Air Radiator Motor Habis dan Tidak Diganti

Keberadaan air radiator adalah hal yang sangat penting bagi sepeda motor yang menggunakan sistem pendingin air. Cairan ini berperan dalam menjaga suhu mesin tetap...
HomeKriminalGerebek Polisi Home Industri Miras di Bantur: Berkat Lapor 110

Gerebek Polisi Home Industri Miras di Bantur: Berkat Lapor 110

Sebuah home industri di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang berhasil ditemukan berkat laporan dari warga yang berani menghubungi anggota Polsek Bantur dan Polres Malang melalui layanan 110. Satu tersangka berusia lanjut usia berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa bahan produksi trobas. Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengungkapkan bahwa Satuan Resnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan tersangka dengan inisial YW (56) setelah menerima informasi dari layanan 110 pada Jumat, 13 Juni 2025.

Tersangka tersebut diduga memproduksi trobas di rumah Dusun Tanjungsari, Bantur. Meskipun kondisi fisik tersangka tidak dalam keadaan fit, ia memilih untuk memproduksi trobas secara ilegal. Polres Malang akan mempertimbangkan penangguhan tersangka berdasarkan kondisinya yang tidak baik, serta permintaan keluarga tersangka. Polisi juga menegaskan bahwa layanan 110 merupakan sarana yang penting bagi warga untuk melaporkan dan menjaga kondusifitas lingkungan sekitar.

Kapolsek Bantur, AKP Syaiful, dan Kasat Narkoba, Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto SH MH, menambahkan detail seputar kasus miras ilegal yang melibatkan pelaku tersebut. Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah memproduksi trobas sebanyak dua kali pada tahun 2024, namun petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup banyak di lokasi kejadian. Diharapkan dengan adanya kerjasama antara warga dan kepolisian melalui layanan 110, kondusifitas di Kabupaten Malang dapat terjaga dengan baik.

Source link