Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, memimpin konferensi pers untuk mengungkap kasus pelaku penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal dan dua orang luka-luka. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Panji Suroso Blimbing, Kota Malang. Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Nanang didampingi oleh sejumlah pejabat Polresta Malang Kota seperti Wakapolresta AKBP Oscar Syamsuddin, Kasat Restkrim Kompol Moch Sholeh, dan Kasi Humas Ipda Yudi Risdianto. Mereka menjelaskan bahwa pelaku penganiayaan adalah warga umum dan korbannya merupakan rombongan konvoi dari perguruan silat. Kronologis kejadian mencatat bahwa tersangka, FR (24) bersama tiga temannya sedang berkumpul dekat gerobak penjual nasi goreng di lokasi kejadian. Konflik terjadi ketika rombongan konvoi perguruan silat melintas di area tersebut yang akhirnya berujung pada perkelahian. Salah satu korban tewas di tempat, sementara dua korban lainnya mengalami luka serius. Tersangka yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap oleh kepolisian. Barang bukti seperti pisau lipat, pakaian, batu, dan pisau lipat yang berlumuran darah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui motif dari perbuatan pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kapolresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing provokasi dan menjauhi kekerasan serta memberikan nomor layanan Polri untuk melaporkan insiden serupa. Polresta Malang Kota menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan dan profesional demi menciptakan rasa aman dan mencegah potensi konflik horizontal di masyarakat.