Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan biodiversitas di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Penegasan ini sejalan dengan peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil yang dilakukan empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.
Hanif menyatakan bahwa biodiversitas Raja Ampat adalah warisan dunia yang harus dilindungi, sehingga perhatian besar diberikan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan pengawasan terhadap keempat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat sejak akhir bulan Mei lalu.
Jika terbukti adanya pelanggaran, izin lingkungan hidup perusahaan tambang tersebut bisa dicabut, dengan penekanan pada pentingnya proses pemulihan lingkungan dari dampak aktivitas penambangan yang telah terjadi. KLH/BPLH sedang mengkaji kemungkinan penegakan hukum, baik secara perdata maupun pidana, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk tenaga ahli.
Langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Kehutanan untuk meninjau ulang persetujuan lingkungan dan izin penambangan nikel di Raja Ampat. Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup juga meminta Pemerintah Papua Barat untuk mengevaluasi izin lingkungan yang telah diberikan.
Hanif dijadwalkan akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi penambangan untuk meninjau dampak lingkungan yang dihasilkan. Hal ini akan memberikan dasar untuk tindak lanjut KLH/BPLH terkait penanganan kegiatan pertambangan di Raja Ampat.