Pakar digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, mengeluarkan pernyataan kontroversial mengenai keaslian skripsi mantan Presiden Jokowi. Rismon menegaskan akan membawa pemilik Percetakan Perdana ke ranah hukum terkait dugaan keterlibatan dalam apa yang ia sebut sebagai “laporan skripsi palsu.” Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Pengadilan Perdata Jakarta. Rismon menekankan bahwa pemilik percetakan harus bertanggung jawab atas skripsi yang diduga palsu tersebut. Ia menuntut agar percetakan membuktikan dan merekonstruksi lembar pengesahan skripsi Jokowi. Rismon menilai ada kecurigaan, karena teknologi percetakan modern yang digunakan diduga belum tersedia pada tahun 1985. Belum lama ini, Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan akan bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berkaitan dengan laporan dari mantan Presiden Jokowi tentang dugaan ijazah palsu.