Peserta yang tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK tidak perlu putus asa karena masih ada kesempatan untuk menjadi abdi negara. Pemerintah memberikan peluang untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah menjelaskan skema pengangkatan PPPK paruh waktu melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025. Namun, masih ada pertanyaan seputar apakah tes ulang diperlukan untuk menjadi PPPK paruh waktu. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut adalah alur pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan keputusan MenPAN RB.
Masyarakat yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu harus memenuhi beberapa syarat, seperti peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lulus atau tidak masuk peringkat, atau honorer yang mengikuti seleksi PPPK namun tidak mendapatkan formasi. Peserta CPNS dan honorer PPPK yang memenuhi kriteria tersebut dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Setelah menerima usulan dari PPK, MenPAN RB akan menetapkan kebutuhan PPPK paruh waktu di setiap instansi pemerintah berdasarkan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Setelah rincian tersebut ditetapkan, PPK akan mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah NIP ditetapkan oleh BKN, PPK baru dapat mengangkat honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Pemerintah telah menyiapkan tujuh jabatan yang dapat diisi oleh PPPK paruh waktu, seperti guru, tenaga kependidikan, penata layanan operasional, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan pengelola layanan operasional. Namun, bagi yang masih bingung apakah ada tes ulang untuk PPPK paruh waktu, informasi lebih lanjut dapat ditemukan melalui sumber yang telah disediakan.