Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa lokasi galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, merupakan zona kerentanan gerakan tanah tinggi. Menurut Kepala Badan Geologi, M. Wafid, galian C Gunung Kuda memiliki probabilitas kejadian gerakan tanah lebih dari 50 persen dari total kejadian. Kawasan tersebut rentan terhadap gerakan tanah baik lama maupun baru, terutama dengan curah hujan tinggi dan potensi aktivitas gempa di sekitar wilayah tersebut.
Wafid menjelaskan bahwa gerakan tanah di lokasi tersebut masih aktif terutama disebabkan oleh curah hujan tinggi dan gempa bumi. Kemiringan lereng di area tambang Gunung Kuda tergolong berisiko karena sudut kemiringan yang curam dan lereng buatan dari bahan timbunan. Sejauh ini, 14 orang telah tewas dalam insiden longsor di galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Tanggap darurat bencana telah ditetapkan dan dikonsultasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingat dampak yang signifikan terhadap masyarakat sekitar.
Selain korban jiwa, terdapat empat orang lainnya yang ringan luka dan sudah dalam perawatan medis. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, juga berencana untuk mengunjungi lokasi tambang galian C Gunung Kuda yang mengalami longsor dan menimbulkan korban jiwa. Hanif masih mempelajari dampak lingkungan dari aktivitas tambang tersebut yang berpotensi menyebabkan longsor. Tindakan pencegahan dan evaluasi lingkungan menjadi perhatian utama mengingat risiko tinggi yang dimiliki oleh kawasan tersebut.