Polisi menangkap seorang wanita berinisial H (56) yang diduga sebagai penyedia obat-obatan untuk praktik aborsi oleh tersangka SH (43), seorang aparatur sipil negara (ASN) di salah satu puskesmas di Makassar, Sulawesi Selatan. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, mengonfirmasi penangkapan tersebut, dengan H sering mengambil obat-obatan dari mantan apoteker bernama H. Kasus ini melibatkan lima tersangka yang sedang dalam penanganan polisi untuk mengungkap jaringan praktek aborsi yang telah berlangsung sejak tahun 2015. Dalam hal ini, H dijerat dengan pasal 429 dan pasal 436 Undang-Undang Kesehatan. Sebelumnya, polisi telah mengungkap bahwa SH telah menjalankan praktek aborsi di puskesmas sejak tahun 2015, dengan mayoritas pasiennya adalah mahasiswa. Pelaku hanya menerima panggilan pasien yang mayoritas adalah pasangan anak muda atau mahasiswa yang belum menikah. Praktek aborsi dilakukan di hotel dengan tarif antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta. Selama praktek tersebut, pelaku menggunakan obat-obatan tanpa resep dokter.