Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kalasan, Sleman, DIY, melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terkait dugaan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh 13 pengurus dan santri ponpes tersebut. Meskipun adanya kontak fisik antara 13 orang dengan KDR, kuasa hukum membantah tudingan penganiayaan dan pengeroyokan. Mereka menjelaskan bahwa kontak fisik tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pelajaran moral dalam suasana pertemanan sesama santri.
Menurut kuasa hukum Adi Susanto, kontak fisik tersebut dimotivasi oleh rasa kesal dan keinginan untuk mendesak agar KDR mengakui perbuatannya terkait temuan vandalisme dan kehilangan harta benda di ponpes. Meskipun dituduh melakukan penganiayaan, 13 orang tersebut masih menjaga hubungan yang baik dengan KDR setelah ia mengakui perbuatannya. Namun, KDR kemudian meninggalkan ponpes dan belasan orang tersebut menjadi tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Sleman.
Meskipun status mereka sebagai tersangka, 13 orang tersebut masih bebas atas permohonan untuk tidak ditahan yang diajukan pihak penasehat hukum yayasan ponpes. Hal ini disebabkan oleh status mereka sebagai santri aktif yang masih membutuhkan pendidikan. Yayasan juga telah mencoba melakukan mediasi dengan menawarkan kompensasi uang kepada KDR, namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.
Sebelumnya, 13 pengurus dan santri Ponpes Ora Aji diduga telah melakukan penganiayaan terhadap KDR terkait dugaan pencurian uang hasil penjualan air galon. Korban mengaku bahwa ia telah dianiaya dalam dua kesempatan berbeda, dimana ia dipukuli dan disetrum oleh belasan orang tersebut. Meskipun orangtua KDR telah memberikan uang ganti rugi kepada ponpes, hal ini tidak dapat membenarkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh belasan orang tersebut.
KDR telah melaporkan kasus penganiayaan tersebut kepada polisi dan 13 orang yang terlibat telah menjadi tersangka berdasarkan keterangan penyidik. Kapolresta Sleman menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penanganan dan beberapa dari pelaku masih berstatus bawah umur. Meskipun KDR telah mengajukan Restorative Justice, penegakan hukum akan terus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.