Pada beberapa waktu sebelum lebaran, Polres Malang dan Polsek Sumbermanjing Wetan berhasil menangkap seorang pembeli ponsel yang diduga telah membeli ponsel hasil kejahatan. Tersangka, seorang warga Desa Sidoasri berinisial P (45), ditangkap berdasarkan jeratan Pasal 480 KUHP setelah dinyatakan membeli dua ponsel yang dilaporkan hilang oleh seorang warga bernama DP (27) pada Jumat (14/3/2025) di rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, barang bukti berupa HP Vivo Y28 warna oranye dan HP Vivo Y12s warna biru yang hilang tersebut ditemukan sudah berada di tangan tersangka P. Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif oleh aparat kepolisian.
Peristiwa ini bermula saat korban terakhir kali menggunakan ponsel pada Kamis malam sekitar 22.30 WIB sebelum tertidur dan pada pagi harinya, korban menemukan ponselnya hilang dengan kondisi jendela kamar depan rumah rusak. Korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbermanjing Wetan. Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, polisi berhasil mengamankan tersangka P yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut terkait barang bukti yang ditemukan.
Tersangka P dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang mengatur tentang menerima atau membeli barang hasil kejahatan. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun pelaku utama dalam kasus pencurian tersebut. AKP Bambang Subinajar juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli barang elektronik dengan harga yang mencurigakan, serta untuk segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada kepolisian.