Di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, seorang pria bernama Sugiono (64) terlibat dalam kasus pencurian uang senilai Rp45 juta yang dimiliki oleh juragan tahu. Bersama dua rekannya, Deni Andika (37) dan Yusni Alex Chandra (35), mereka akhirnya ditangkap setelah aksi pencurian tersebut. Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 10 April 2025, setelah dilaporkan oleh korban, Riyadi, pada 9 April 2025.
Modus operandi dari ketiga pelaku diduga melibatkan merusak jendela dan mengambil uang tunai serta handphone milik korban yang disimpan di almari. Motif dari aksi pencurian ini diduga dilakukan oleh Sugiono yang bekerja di tempat korban dan mengetahui di mana uang disimpan. Pertemuan antara Sugiono dan Deni Andika dilakukan di Alun-alun Kota Batu, di mana mereka merencanakan aksi pencurian tersebut setelah berkomunikasi melalui telepon seluler.
Setelah serangkaian pertemuan dan berkomunikasi, akhirnya aksi pencurian dilakukan pada 7 April 2025. Setelah berhasil mencuri uang senilai Rp45 juta, ketiga pelaku berkumpul di kos Yusni Alex Chandra untuk membagi hasil curian. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai dan handphone milik korban yang dicuri oleh pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Aksi yang dilakukan oleh Sugiono dan komplotannya ini memberikan pelajaran bahwa tindakan kriminal tidak akan luput dari hukuman yang berlaku. Inilah yang dialami oleh tersangka pencurian tersebut, harus menghabiskan masa tua di hotel prodeo karena perbuatannya.