Pihak Polres Malang dan Polsek Kepanjen sukses mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi saat rumah korban ditinggal dalam keadaan kosong saat peringatan Idulfitri. Pelaku berhasil membawa kabur barang berharga senilai Rp18 juta. Kasubag Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Satreskrim Polres Malang. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat para penghuni rumah dalam perjalanan ke masjid untuk salat Idulfitri. Mereka memasuki rumah dengan cara yang rapi dan melarikan sejumlah barang berharga. Kasus tersebut terjadi pada Senin, 31 Maret 2025, di Jalan Kawi, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Ditemukan bahwa pelaku telah berhasil membawa kabur 3 unit handphone, uang tunai, dan perhiasan emas. Petugas berhasil menangkap pelaku, KR, dan telah mengamankan sejumlah barang bukti. Pelaku kini ditahan di Polres Malang dan dihadapkan pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kepolisian Malang juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama. Keamanan rumah perlu dijaga dengan baik, untuk mencegah kejadian serupa terjadi di kemudian hari.