Prabowo Subianto

Prabowo Terima Kunjungan Wakil PM Rusia: Diplomasi di Tanah Air

Kunjungan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia ke Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, menandai kesempatan untuk memperkuat hubungan bilateral antara kedua...
HomeKriminalSergap Polisi: Tangkap Residivis Curanmor di Persawahan

Sergap Polisi: Tangkap Residivis Curanmor di Persawahan

Polres Malang dan Polsek Jabung berhasil mengamankan seorang pria berusia 29 tahun dengan inisial MZ yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di persawahan Desa Sekarpuro. Kejadian berawal ketika seorang petani bernama Karyanto memarkir sepeda motornya di pinggir sawah untuk bekerja menanam padi. Saat Karyanto dan beberapa saksi sedang bekerja, pelaku datang dan membawa kabur motor Karyanto yang ditinggal dengan kunci masih menyala. Meskipun pelaku mencoba melarikan diri, petugas dari Polsek Pakis segera merespon laporan dan menangkap pelaku dengan bantuan warga sekitar.

MZ ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian di tahun 2022, di mana sebelumnya ia telah dihukum penjara hampir dua tahun atas pembobolan sebuah toko. Polisi menduga bahwa pelaku kembali melakukan tindakan kejahatan dengan modus yang sama yaitu mencuri kendaraan saat pemiliknya lengah. Petugas berhasil menyita sepeda motor Honda Supra warna hitam milik korban bersama dengan STNK dan fotokopi BPKB sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pakis dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

AKP Bambang, Kasi Humas Polres Malang, juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci motor saat diparkir untuk mencegah tindak kejahatan serupa. Penting bagi warga untuk memberikan pengaman tambahan seperti kunci ganda kendaraan, terutama saat beraktivitas di luar rumah. Hal ini sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap aksi kejahatan pencurian yang semakin marak terjadi.

Source link