Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan aset rampasan negara ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan tujuan memaksimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan publik. Aset tersebut termasuk bidang tanah, bangunan, dan unit di rumah susun. Proses hibah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pemanfaatan aset rampasan negara tidak hanya untuk nilai ekonomis semata, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas. Dia menekankan bahwa efek jera terhadap koruptor juga dilakukan melalui perampasan aset. Selain itu, mekanisme hibah sebagai upaya mitigasi risiko dalam menjaga nilai ekonomis aset rampasan turut diperjelas dalam pemisahan kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan barang milik negara.
Ketua LPSK, Achmadi, mengapresiasi dukungan dan kepercayaan yang diberikan KPK melalui penyerahan aset tersebut. Aset tersebut akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban tindak pidana. Achmadi menegaskan bahwa hibah aset bukan hanya sebagai seremoni semata, tetapi langkah kongkret untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia, dengan harapan dapat memberikan perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat.