Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin mengungkapkan bahwa sebanyak 51 wilayah di Indonesia telah melakukan aksi penolakan terhadap UU TNI hingga Rabu. Menurutnya, di 10 dari 51 wilayah tersebut, massa aksi mengalami represi dari aparat keamanan yang cenderung brutal. Zainal menyebut adanya pola kekerasan baru yang dilakukan oleh aparat terhadap massa aksi, dan menduga bahwa kekerasan tersebut mungkin melibatkan personel militer. Lebih lanjut, Zainal menunjukkan kekhawatiran akan keterlibatan militer dalam pengamanan demo ini, yang dianggapnya sebagai pesan kepada masyarakat bahwa militer kembali terlibat dalam urusan sipil. Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa peran TNI dalam mengatasi demo harus berdasarkan permintaan bantuan dari kepolisian, sedangkan Mabes Polri belum memberikan tanggapan terkait temuan YLBHI mengenai kekerasan aparat terhadap massa aksi. UU TNI telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, namun gelombang penolakan terhadap UU TNI terus bergaung hingga saat ini karena dianggap mengembalikan dwifungsi angkatan bersenjata.