Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi, mengungkapkan bahwa TNI melakukan asesmen terhadap prajurit aktif sebelum mereka menjabat di 14 kementerian/lembaga berdasarkan UU TNI terbaru. Kristomei menegaskan pentingnya prajurit TNI aktif yang ditempatkan di lembaga pemerintah dapat melaksanakan tugas dengan baik untuk menjaga reputasi TNI. Dia juga menyampaikan apresiasi terhadap usulan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) untuk melakukan seleksi sebelum menempatkan prajurit TNI di jabatan sipil. Kristomei menjelaskan bahwa penempatan prajurit TNI biasanya dimulai dengan permintaan dari kementerian atau lembaga kepada Mabes TNI, di mana TNI akan mencari kandidat yang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan. Selain itu, UU TNI baru juga telah mengatur tempat-tempat di mana prajurit TNI aktif dapat menjabat, seperti koordinator bidang politik dan keamanan negara, intelijen negara, dan pengelola perbatasan. Semua langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di lembaga pemerintah dapat bekerja sesuai dengan harapan dan kebutuhan yang ada.