Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan diberikan pada bulan Juni 2025. Penyaluran gaji ke-13 ini akan dilakukan pada awal tahun ajaran baru, telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang baru ditandatangani oleh Presiden. THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan dinikmati oleh seluruh aparat negara baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk pegawai negeri, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan dengan total 9,4 juta penerima. Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh pegawai negeri, TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh 100%. Sedangkan untuk ASN di daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Pensunan akan tetap menerima pensiun bulanan sesuai ketentuan yang berlaku. Prabowo Subianto berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka saat mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang telah bekerja keras untuk mengimplementasikan kebijakan ini. Presiden juga mengapresiasi kerja keras aparat negara, hakim, prajurit TNI-Polri, di seluruh wilayah Indonesia.