Prabowo Subianto

Inisiatif Kesehatan Gratis Prabowo Subianto: Terobosan Langka

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, memperkenalkan program Cek Kesehatan Gratis sebagai inovasi langka yang tidak umum diterapkan di negara lain. Program ini telah diluncurkan sejak...
HomeprabowoPembagian THR Prabowo Subianto untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan: Update...

Pembagian THR Prabowo Subianto untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan: Update Terbaru

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 dijadwalkan akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.

Penerimaan THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Pemberian THR bagi ASN di daerah akan disesuaikan dengan ketentuan Pemda setempat, sementara pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan. Prabowo menegaskan bahwa THR akan diberikan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni mulai tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025.

Dengan pemberlakuan kebijakan ini, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon harga tol dan transportasi saat mudik, serta pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, beserta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Selain itu, pemerintah juga perlu mendorong kepatuhan dan ketertiban selama libur Lebaran guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Source link