Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sepenuhnya, termasuk komponen Tunjangan Kinerja (TUKIN) 100%. Pernyataan tersebut disampaikan di Istana Negara pada Selasa (11/3). THR yang diterima oleh ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. ASN daerah akan menerima THR sesuai dengan ASN pusat dan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Pensiunan akan mendapatkan THR dalam jumlah pensiun bulanan. Kebijakan THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, dimulai sejak 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan di awal tahun ajaran baru pada Juni 2025. Tahun 2025, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada 9,4 juta penerima aparat negara baik di pusat maupun di daerah. Prabowo menyampaikan harapannya bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat mengelola kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu mobilitas masyarakat selama liburan, seperti menurunkan harga tiket pesawat, memberikan diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta menyediakan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir.