Prabowo Subianto

Prabowo Subianto Investment: Generating 8 Million Jobs

Prabowo Subianto, calon Presiden Indonesia yang sebelumnya, telah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan potensi investasi di negara ini. Dengan fokus pada menarik lebih banyak investor,...
HomeprabowoPembagian THR Prabowo Subianto 17 Maret: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

Pembagian THR Prabowo Subianto 17 Maret: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan disalurkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam acara di Istana Kepresidenan, Jakarta. Regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 telah ditandatangani untuk mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, anggota TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total 9,4 juta penerima.
THR dan gaji ke-13 untuk ASN mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Baik di pusat maupun di daerah, pendistribusian THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya pada tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diterima pada awal bulan Juni 2025, saat tahun ajaran baru dimulai.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah menetapkan beberapa kebijakan dalam rangka membantu mobilitas masyarakat selama liburan, seperti penurunan harga tiket pesawat minimal 13-14% selama periode liburan Idul Fitri, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik, serta penyediaan THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk para driver online dan kurir.

Source link