Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku pemerasan di Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan modus kencan. Kasus ini dimulai ketika korban pria bernama RPS berkenalan dengan seseorang yang mengaku sebagai wanita melalui aplikasi kencan. Komunikasi keduanya semakin intens dan akhirnya sepakat untuk bertemu di sebuah kos pada Minggu.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, setelah percakapan online, pelaku memberikan alamat dan lokasinya melalui Google Maps. Korban tiba di lokasi dan menemukan dua wanita di dalam kos, diikuti oleh tiga orang laki-laki yang salah satunya mengaku sebagai suami salah satu wanita tersebut. Pelaku kemudian menodongkan pisau ke arah korban, merampas ponsel, dan menguras uang dari akun m-banking korban untuk deposit judi online sebelum mengusir korban.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara setelah mengalami kerugian sekitar Rp3,6 juta. Polisi berhasil menangkap keempat pelaku di Jalan Swasembada Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan mereka ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHP. Aksi pemerasan dengan modus kencan ini berhasil diungkap berkat investigasi dan tindakan cepat dari pihak berwenang.