Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur mendorong pembentukan Pansus (Panitia Khusus) untuk menyelidiki dugaan korupsi manipulasi kredit sebesar Rp569 miliar yang terjadi di Bank Jatim cabang Jakarta. Anggota Komisi C Nur Faizin mengungkapkan bahwa kasus ini menambah catatan negatif Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Faizin meyakini bahwa kejahatan dengan kerugian sebesar itu tidak mungkin dilakukan oleh segelintir orang saja. Dia berharap pihak berwenang akan terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. Faizin juga menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam terkait kasus ini dan siap melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap skandal korupsi yang merugikan Bank Jatim. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyoroti perlunya peran aktif Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam menangani permasalahan di Bank Jatim. Dengan pembentukan Pansus Bank Jatim, Faizin berharap kasus serupa tidak akan terulang. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi manipulasi pemberian kredit oleh Bank Jatim cabang Jakarta. Semua tersangka diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mencairkan kredit fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp569 miliar.Ini menjadi bagian dari upaya menegakkan hukum terhadap tindak korupsi yang merugikan keuangan negara.