Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp1,2 miliar yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Utara, TMH, ditangkap oleh polisi dalam kasus tersebut. Kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, HS, yang merasa tertipu oleh modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah yang ditawarkan oleh tersangka.
TMH menawarkan proyek fiktif dengan janji keuntungan besar kepada korban, yang akhirnya setuju untuk mentransfer dana hingga total Rp1,2 miliar baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening tersangka. Namun, proyek tersebut tak pernah terwujud dan uang korban tidak dikembalikan. Polisi berhasil mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti, seperti dokumen transfer dan kuitansi senilai Rp1,2 miliar serta surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka.
Tersangka juga menunjukkan dokumen proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp5,7 miliar yang diduga berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Meskipun tersangka telah dipanggil dua kali, namun karena tidak kooperatif, polisi akhirnya menangkapnya dengan Surat Perintah Membawa. Polisi terus melakukan tindak lanjut terhadap kasus ini dan menyita sejumlah barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.