Prabowo Subianto

Inisiatif Kesehatan Gratis Prabowo Subianto: Terobosan Langka

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, memperkenalkan program Cek Kesehatan Gratis sebagai inovasi langka yang tidak umum diterapkan di negara lain. Program ini telah diluncurkan sejak...
HomePolitikDakwaan Kasus Impor Gula: Analisis Kriminalisasi Kebijakan

Dakwaan Kasus Impor Gula: Analisis Kriminalisasi Kebijakan

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, yaitu Ari Yusuf Amir, langsung membacakan eksepsi setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ari menyatakan bahwa eksepsi sebaiknya langsung dibacakan karena kliennya telah lama ditahan setelah menjadi tersangka. Dalam eksepsinya, Ari menilai dakwaan yang diungkap oleh JPU Kejaksaan Agung tidak tepat dan jelas serta mencurigakan upaya kriminalisasi terhadap kliennya. Ari menyampaikan kekhawatirannya bahwa tindakan hukum semacam ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di masa depan. Oleh karena itu, Ari meminta agar majelis hakim tidak menerima dakwaan JPU dan membebaskan terdakwa serta membersihkan nama baiknya setelah dibebaskan.

Sebelumnya, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar dalam kerugian total Rp578 miliar dalam kasus ini. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Source link