Satuan Polisi Pamong Praja, Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran memiliki tugas sebagai penegak Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah. Mereka bertanggung jawab dalam menciptakan ketertiban umum dan melindungi masyarakat. Salah satu langkah yang mereka ambil untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib serta melindungi masyarakat adalah dengan melakukan patroli wilayah secara rutin. Pada Senin, 27 Januari 2025, personel Satpol PP Kabupaten Bondowoso melakukan patroli di sekitar alun-alun RBA Kironggo-Jl. PB Sudirman-Jl. Tengku Umar-Jl. RE Martadinata dan Jl. A Yani. Dalam kegiatan tersebut, mereka memberikan himbauan kepada pengunjung alun-alun agar tidak membuang sampah sembarangan dan memberikan teguran kepada pedagang nasi pecel untuk memindahkan tempat dagang mereka. Personel patroli juga mengingatkan para pedagang lainnya untuk menjaga kebersihan sekitar alun-alun. Setelah melakukan patroli, mereka kembali ke kantor, melakukan apel, membuat laporan, dan membubarkan diri. Ini adalah bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan lingkungan yang bersih di sekitar alun-alun Bondowoso.