Home Politik Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Mutilasi Wanita Ngawi

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Mutilasi Wanita Ngawi

0

Di Surabaya, polisi masih sedang menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus mutilasi seorang wanita bernama UK (29) yang jenazahnya ditemukan dalam sebuah koper di Ngawi, Jawa Timur. Tersangka utama, Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), telah meminta bantuan antar jemput kepada saudaranya yang memiliki inisial MAM untuk mengambil koper dan membawanya kembali.

Menurut Kombes Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka lain dengan inisial MAM berdasarkan rekaman CCTV yang menunjukkan MAM menjemput Antok di Kesiri. Namun, berdasarkan informasi sementara, Antok melakukan tindakan tersebut sendirian.

MAM tertangkap kamera CCTV hotel setelah membantu Antok saat mengambil koper dan potongan tubuh korban untuk dimasukkan ke dalam kresek. Mereka juga pergi ke minimarket dan membeli pisau buah berwarna hijau sepanjang 20 centimeter. Pembunuhan dan mutilasi tersebut terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri dimana Antok membunuh korban UK setelah adanya perselisihan.

Koper merah yang berisi jenazah korban kemudian ditemukan oleh warga setelah beberapa hari, dan Antok ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Antok dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, yang dapat menghadirkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Exit mobile version