TNI Angkatan Darat (TNI AD) mengomentari dugaan keterlibatan anggota dalam kebakaran rumah milik Sempurna Pasaribu, seorang wartawan dari media Tribrata TV di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Dalam kejadian tersebut, empat orang tewas akibat terbakar, yaitu Sempurna Pasaribu (40 tahun), istrinya Eprida Br Ginting (48 tahun), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12 tahun), dan cucunya bernama Lowi Situngkir (3 tahun).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan bahwa jika ada bukti keterlibatan anggota TNI, kejadian tersebut bisa dilaporkan ke Polisi Militer.
“Jika memang ada bukti yang menunjukkan keterlibatan anggota dalam kebakaran itu silakan dilaporkan dan diserahkan ke Polisi Militer untuk diproses hukum,” kata Kristomei saat dihubungi, Selasa (2/7).
Kristomei menegaskan bahwa pihaknya selalu menindaklanjuti indikasi yang dilaporkan dan memeriksa kebenaran setiap informasi yang diberikan. Namun, ia juga meminta agar dugaan keterlibatan tersebut didukung dengan bukti konkret, bukan sekadar rumor.
Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut. Hasil investigasi menunjukkan bahwa kebakaran tersebut terjadi setelah korban melaporkan adanya praktik perjudian di wilayah tersebut dan diduga melibatkan oknum TNI.
Kristomei menegaskan bahwa proses hukum akan ditegakkan jika terbukti anggota TNI terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dewan Pers juga telah mengeluarkan rilis terkait kasus ini, dimana KKJ Sumut telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang.
Dengan demikian, apabila ada bukti keterlibatan anggota TNI AD dalam kasus tersebut, pihak terkait berharap agar bukti itu bisa membantu dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum yang akan dilakukan.