Prabowo Subianto

Prabowo Subianto Janji Program Kesejahteraan Sentuh Anak-anak di Seluruh Indonesia

Jakarta – Presiden terpilih Prabowo Subianto berjanji bahwa program untuk kesejahteraan di pemerintahannya akan menyentuh seluruh anak-anak Indonesia. Hal ini dikatakan Prabowo saat menghadiri...
HomePolitikBatas Usia Larangan Merokok Naik dari 18 Tahun Menjadi 21 Tahun

Batas Usia Larangan Merokok Naik dari 18 Tahun Menjadi 21 Tahun

Pemerintah Indonesia telah meningkatkan batas usia larangan merokok. Saat ini larangan penjualan rokok berlaku untuk mereka yang berusia di bawah 21 tahun, dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya di bawah 18 tahun.

Ketetapan baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (26/7).

Pasal 434 Ayat (1) huruf b PP tersebut menyatakan bahwa, “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada mereka yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.”

Selain itu, pemerintah juga melarang penjualan produk rokok tembakau secara eceran per batang, kecuali produk tembakau jenis cerutu dan rokok elektronik, serta menggunakan mesin layan diri.

Tak hanya itu, penempatan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang di sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui. Larangan juga berlaku dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta tidak boleh menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Langkah ini diambil untuk mengurangi kebiasaan merokok yang dapat menyebabkan kematian di Indonesia, yang saat ini juga memiliki jumlah perokok tertinggi di dunia.

Source link