Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi, mengungkapkan bahwa TNI melakukan asesmen terhadap prajurit aktif sebelum mereka menjabat di 14 kementerian/lembaga berdasarkan UU TNI...
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan bahwa prajurit aktif yang menjabat di instansi dan lembaga sipil harus mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan Pasal 47...