spot_img

Prabowo Subianto

Tekanan Ban Ideal untuk Motor dan Mobil Anda

Tekanan angin ban tidak cukup ditentukan dari tampilan ban atau rasa keras saat ditekan. Angka yang terlalu rendah maupun terlalu tinggi dapat memengaruhi kenyamanan,...
HomeKriminalPencuri Motor Penjual Es Krim Diringkus Polres Batu

Pencuri Motor Penjual Es Krim Diringkus Polres Batu

Satuan Reserse Kriminal Polres Batu menangkap AH (45), residivis yang diduga berulang kali mencuri sepeda motor dengan modus pesanan es krim fiktif. Warga asal Kota Kediri itu diringkus di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Jumat (26/9/2026), setelah membawa kabur sepeda motor milik Wari (73), pedagang es krim keliling asal Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Pesanan es krim menjadi jebakan

Kasus tersebut bermula sehari sebelum pencurian, yakni pada 21 September 2026. AH mendatangi Wari dan memesan es krim untuk acara ulang tahun di sebuah taman kanak-kanak (TK). Agar korban percaya, tersangka memberikan uang muka sebesar Rp100 ribu.

Pada 22 September 2026, Wari memenuhi pesanan itu dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat yang membawa rombong es krim Campina. Lokasi yang dituju berada di halaman sebuah TK di Jalan Ir. Soekarno, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo.

AH lebih dahulu tiba di lokasi menggunakan ojek daring. Ketika korban datang, tersangka kembali menjalankan rencananya dengan berpura-pura membantu memarkirkan sepeda motor. Setelah kunci dan kendaraan berada dalam penguasaannya, AH langsung melarikan motor beserta rombong es krim tersebut.

Dalam perjalanan menuju Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, tersangka membuang rombong es krim di tepi jalan. Sepeda motor kemudian dibawa ke rumah indekosnya di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, dengan rencana menjualnya kepada penadah.

“Tersangka mengelabui korban dengan berdalih ada perayaan ulang tahun di TK tersebut. Padahal, pengakuan itu hanyalah rangkaian kebohongan untuk menguasai kendaraan korban,” kata Kapolres Batu AKBP Dr. Aris Purwanto, Kamis (1/10/2026).

Polisi telusuri aksi di sejumlah lokasi

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi N 6630 KK, rombong es krim, STNK, fotokopi BPKB, kaus hitam, dan topi yang digunakan tersangka.

Pemeriksaan penyidik juga mengungkap bahwa AH merupakan residivis. Ia mengaku pernah melakukan modus serupa di enam tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Kediri pada 2020.

Di wilayah hukum Polres Batu, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan AH dalam kasus lain. Sejumlah aksi yang telah teridentifikasi antara lain pencurian Honda Beat di Desa Pendem, Junrejo, pada 3 Agustus 2026. Saat itu, tersangka diduga berpura-pura hendak menambal ban di bengkel yang berada di depan kantor PLN.

Pada Juli 2025, AH juga diduga membawa kabur Honda Supra di kawasan RS Karsa Husada, Desa Ngaglik, Batu, dengan modus menawarkan bantuan sosial. Sementara pada Maret 2026, ia diduga mencuri Yamaha Mio Soul di Jalan Sultan Agung, Desa Sisir, Batu.

“Tersangka mengakui telah berulang kali melakukan perbuatan serupa di pelbagai TKP. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk memburu barang bukti lainnya,” ujar Aris.

Terancam hukuman empat tahun penjara

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Aris mengimbau masyarakat waspada terhadap bujuk rayu dan iming-iming dari orang yang baru dikenal agar tidak menjadi korban tindak kejahatan dengan modus serupa.

Source link