Satreskrim Polres Batu berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan yang diduga merupakan bagian dari jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Batu dan sekitarnya. Pasangan suami-istri, Rasimun (35) dan Jumilah (33), ditangkap di kediaman mereka di Dusun Bendrong, Desa Argosari. Pengungkapan kasus ini dimulai setelah adanya laporan hilangnya sepeda motor Honda Revo milik seorang warga. Dalam proses penyelidikan, tim Resmob Wilayah Timur Satreskrim berhasil mengungkap bahwa kedua tersangka juga terlibat dalam beberapa aksi pencurian lainnya di berbagai lokasi. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor, kunci T, topi, jaket, dan helm. Langkah hukum progresif akan segera dilakukan untuk melengkapi administrasi penyidikan dan menindaklanjuti kasus tersebut. Pasangan suami-istri ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Batu dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga keamanan kendaraan mereka.



