Polisi Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap seorang pria berusia 33 tahun dengan inisial LL setelah mencuri ponsel yang tertinggal di sepeda motor seorang ibu rumah tangga. Kejadian ini terekam oleh kamera CCTV toko dan berhasil diungkap oleh polisi. Peristiwa ini terjadi di depan toko sembako di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang pada Minggu (24/8/2025) ketika korban, seorang ibu berusia 31 tahun dengan inisial RI, warga Kedungkandang, Kota Malang, datang ke toko dan memarkir sepeda motornya di tepi jalan. Ponsel korban yang tertinggal di bagasi depan motor kemudian diambil oleh pelaku yang melintas di lokasi tanpa seizin pemiliknya. Korban menyadari kehilangan ponsel saat hendak pulang dan melaporkan kejadian ke Polsek Bululawang.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa petugas langsung melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV. Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (30/10/2025) malam di kawasan Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan mengatakan bahwa dia beraksi sendirian. Barang bukti yang diamankan termasuk satu unit ponsel, sepeda motor, dan jaket yang digunakan saat kejadian. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian yang bisa diancam dengan hukuman hingga lima tahun penjara.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah pelaku juga melakukan aksi serupa di tempat lain. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, terutama ketika parkir di tempat umum.



