Oknum Bendahara RW di Malang di Balik Pengurasan Uang Warga Senilai Rp126,7 Juta
Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menahan bendahara RW di Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, yang telah menguras uang iuran warga 17 RT senilai Rp126,7 juta untuk kepentingan pribadi.
Niat jahat yang mengambil hak publik terkadang tersembunyi di balik senyum ramah pengurus lingkungan. Ketika amanah warga dijadikan ladang kesempatan pribadi, kepercayaan antartetangga runtuh tanpa ampun.
CBH, Oknum Bendahara RW yang Melakukan Tindakan Curang
Bendahara RW Kelurahan Jodipan yang bernama CBH (59) dilaporkan telah menilep uang iuran warga dari 17 RT di wilayahnya. Jumlah total uang yang dibawa kabur mencapai Rp126,7 juta dan perbuatannya ini diduga sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu.
Kejanggalan terjadi ketika CBH meminta bantuan dana talangan dari luar untuk kebutuhan operasional lingkungan, seperti honorarium petugas pengangkut sampah. Hal ini menimbulkan kecurigaan dari pihak lain, termasuk Sekretaris RW dan warga sekitar.
Pengakuan di Pertemuan Terbuka dan Panggilan dari Mapolresta
Saat pertemuan halalbihalal di Balai RW, CBH mengakui perbuatannya di hadapan seluruh ketua RT dan warga. Hal ini memicu kemarahan dan warga sepakat untuk melaporkan kasus ini ke polisi.
Setelah proses penyelidikan, CBH akhirnya dipanggil kembali ke Mapolresta Malang Kota dan resmi ditahan sebagai tersangka. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian bagi keberlangsungan pelayanan lingkungan di area Jodipan.
Tuntutan Warga terhadap Kasus Pinjaman Uang Lain
Di samping itu, warga juga meminta kepolisian mengusut kasus rumit terkait pinjaman uang senilai Rp10 juta yang diduga dilakukan oleh pengurus RW lainnya. Ketidakjelasan ini semakin membuat keadaan semakin tegang di lingkungan tersebut.
Dampak dari penggelapan uang ini sangat terasa, mengganggu operasional sehari-hari dan kegiatan pelayanan masyarakat di Jodipan. Langkah hukum dan konsolidasi warga selanjutnya masih dalam proses dan belum dapat dipastikan.




