Seorang perempuan berusia 20 tahun di Kabupaten Malang menjadi korban dugaan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan setelah dijebak dengan tawaran pekerjaan melalui Facebook. Polisi menangkap MT (46), warga yang diduga membawa korban ke sebuah rumah kosong di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur, dengan alasan mengurus pekerjaan di koperasi.
MT diamankan tim gabungan Satres PPA dan PPO Polres Malang bersama Polsek Bantur di Kabupaten Jombang pada Kamis (17/9/2026). Setelah ditangkap, tersangka langsung ditahan di Rutan Polres Malang.
Korban Dijemput dengan Dalih Mengurus Pekerjaan
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan, korban sebelumnya mengenal tersangka melalui Facebook. Pada Senin (14/9/2026), MT mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor dan mengajaknya mengurus administrasi pekerjaan di sebuah koperasi di Kepanjen.
Namun, rencana tersebut tidak pernah ada. Dalam perjalanan, tersangka justru mengajak korban ke rumahnya dengan alasan hendak berganti kendaraan. Dari rumah tersangka, korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong di Desa Karangsari.
“Korban awalnya kenal tersangka lewat Facebook. Korban kemudian dijemput dan diajak ke rumah tersangka, dengan alasan mau berganti kendaraan,” kata Yulistiana, Sabtu (19/9/2026).
Setibanya di rumah kosong itu, korban diminta menunggu di ruang tamu. MT berdalih sedang menyiapkan kendaraan. Tidak lama kemudian, tersangka mengaku tidak pernah berniat mencarikan pekerjaan bagi korban.
Korban Melawan dan Berteriak Meminta Pertolongan
Menurut polisi, MT kemudian memaksa korban melakukan hubungan seksual. Korban menolak dan berusaha menyelamatkan diri. Penolakan tersebut memicu penganiayaan. Tersangka diduga memukul dan mencekik leher korban, serta mengancamnya menggunakan sebilah celurit.
MT juga mengikat kedua tangan korban menggunakan tali sepanjang empat meter. Meski berada dalam kondisi terancam, korban tetap berusaha melawan.
“Korban terus melakoni perlawanan gigih meski tersangka tetap berupaya melakukan perbuatan seksual,” ujar Yulistiana.
Korban akhirnya berhasil bergerak mendekati pintu rumah dan berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu didengar warga sekitar. Menyadari aksinya diketahui, tersangka melarikan diri. Sebelum kabur, MT diduga mengambil ponsel milik korban yang berada di meja ruang tamu.
Polisi Mengamankan Sejumlah Barang Bukti
Setelah menerima laporan, polisi mengumpulkan informasi dan memburu tersangka hingga ke Kabupaten Jombang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, tali sepanjang empat meter, celurit, palu, dan ponsel korban.
MT dijerat pasal berlapis dalam UU KUHP Baru dengan ancaman hukuman berat. Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan dari akun yang tidak dikenal di media sosial.




