Pemuda Karangploso Ancam Sebar Video Pribadi dan Pemeras Mantan Pacar
Sebuah kisah asmara yang berakhir kelam terjadi di Kota Malang. Seorang pemuda bernama TJB (23 tahun) melakukan aksi pemerasan dan pengancaman terhadap mantan pacarnya, MM (21 tahun), dengan menggunakan rekaman video pribadi dan senjata airsoft gun.
Kronologi Peristiwa
Kasus ini bermula dari hubungan asmara yang awalnya manis antara TJB dan MM. Namun, ketika mobil operasional milik TJB ditarik oleh leasing, hubungan keduanya mulai retak. TJB justru menyalahkan MM atas masalah yang terjadi dan menuntut ganti rugi uang secara paksa.
Untuk memaksa MM memenuhi tuntutannya, TJB mengancam akan menyebarkan rekaman video pribadi mantan pacarnya ke media sosial. Selain itu, ia juga menunjukkan senjata airsoft gun untuk menakut-nakuti korban. Bahkan, TJB terdengar menembakkan senjata tersebut di halaman rumah sebagai bentuk intimidasi.
MM yang merasa terancam tak bisa berbuat banyak, akhirnya menyerahkan sepeda motor, STNK, BPKB, dan cincin emas sebagai tebusan. Namun, tuntutan TJB belum terpenuhi, sehingga ia terus meneror korban untuk memberikan uang tunai tambahan.
Tindakan Polisi
Setelah menerima laporan dari keluarga MM, polisi segera bergerak cepat. Mereka menangkap TJB di rumah kontrakannya tanpa perlawanan dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, ponsel pintar, dan airsoft gun.
Akibat perbuatannya, TJB dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) subsider Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemerasan dan pengancaman. Korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp36,5 juta.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami intimidasi serupa dan dapat menghubungi Call Center 110 Polres Malang untuk bantuan.




